Distributor Nasa Resmi PT. Natural Nusantara  N-227042

Kami adalah Stockist Resmi NASA PT.Natural Nusantara, ID Stokist K.150. ID Distributor N-227042, Situs ini Sengaja Kami Buat utamanya untuk memberikan kemudahan bagi Anda yang tertarik untuk Belanja Produk Nasa Atau ingin menjadi Agen Distributor Pupuk Organik NASA

google
Distributor Nasa N-227042. Diberdayakan oleh Blogger.
google

Popular Posts

Recent Posts

community

google
BLOGNYA MAS UM@M
BERSAMA MENUJU MASA DEPAN LEBIH BAIK



google
SUPER GRANUL


google
GREEN STAR


google
POWER NUTRITION


google
VITERNA


google
Poc NASA 500cc


google
SUPER NASA 3KG


google
POC NASA 3LT


google
HORMONIK 500CC


google
BINTANG TANI 1LT


google
HORMONIK 100CC


google
ACAI PLUS


google
NATURAL CRYSTAL X


google
OLOONG TEA NATURAL


google
HU-WHANG TEA NATURAL


google
NATURAL BERAS MERAH


google
NATURAL CALSEA PLUS


google
NATURAL HERBASTAMIN


google
NATURAL ROYAL JELLY


google
NATURAL CLOROPYLIN


google
NATURAL(AMNE)


google
NATURAL LECHITIN


google
NATURAL ENBEPE


google
SUPER GRANUL


google
GREEN STAR


google
POWER NUTRITION


google
VITERNA


google
Poc NASA 500cc


google
SUPER NASA 3KG


google
POC NASA 3LT


google
HORMONIK 500CC


google
BINTANG TANI 1LT


google
HORMONIK 100CC


google
ACAI PLUS


google
NATURAL CRYSTAL X


google
OLOONG TEA NATURAL


google
HU-WHANG TEA NATURAL


google
NATURAL BERAS MERAH


google
NATURAL CALSEA PLUS


google
NATURAL HERBASTAMIN


google
NATURAL ROYAL JELLY


google
NATURAL CLOROPYLIN


google
NATURAL(AMNE)


google
NATURAL LECHITIN


google
NATURAL ENBEPE



google
klik gambar

google
klik gambar

TRANSFER ORDER


Moh.Khotibul Umam
No.Rek. 0810553057


Moh.Khotibul Umam
No.Rek. 600301006320539


Moh.Khotibul Umam
NO.Rek.0276773420


Moh.Khotibul Umam
Rek.1360010491642

Area Iklan(Klik Gambar)

AREA IKLAN (KLIK GAMBAR)

googlegoogle
google googlegooglegooglegoogle

DIKIRIM VIA:

NASA itu Halal (Fatwa MUI tentang MLM Halal)

FATWA MUI TENTANG MLM HALAL

 
Yogyakarta – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Fuad Zein mengatakan Multi Level Marketing (MLM) yang halal, tidak mengandung unsur kebatilan atau kebohongan. MLM termasuk katagori transaksi jual beli, dalam literature Fiqh Islam, MLM masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab buyu’ (perdagangan).
MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang maupun jasa kepada konsumen sehingga produk yang dijualbellikan harus ada. Fuad berharap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran MLM. Untuk mengetahui apakah MLM tidak merugikan dan mengecewakan harus dipenuhi sejumlah persyaratan, yaitu :

1. Di antaranya, memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL), ada penjenjangan up line dan down line masing-masing memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil. 

2. Selain itu, lanjutnya, keuntungan dan keberhasilan distributor MLM sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras dalam bentuk pembelian dan penjualan produk perusahaan yang dihitung berdasarkan hasil penjualan pribadi dan anggota jaringannya. 

3. Biaya pendaftaran murah bisa dipertanggungjawabkan. Insentif yang diterima seseorang (up line) tidak berasal dari pengurangan hak down line-nya. 

4. Up line dalam mengembangkan jaringan di bawahnya (down line) harus disertai upaya pembinaan, pengawasan, dan keteladanan prestasi. 

5. Larangan principal dalam bisnis adalah memperjualbelikan komoditas tidak halal, transaksi ribawi, maisir (judi), garar (fiktif), zulm (aniaya) dan investasi haram. Perdagangan yang dilakukan dalam bentuk apapun termasuk strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak yang baik. 

6. Syariah Islam, kata Fuad, memiliki ciri ‘alamiyah (universal) dan syumuliyyah (comprehensive) dan tajaddud (up to date). Sedang materi yang dikandungnya bersifat sawabit (prinsip) dan mutagayyirat (variable). “Sehingga berbagai permasalahan social ekonomi yang actual dapat di-absorve (diakomodir) oleh nilai-nilai syariah Islam,” katanya. Namun tidak semua kasus atau praktik yang berkembang di masyarakat dapat dilegitimasi keabsahannya. Melainkan harus memenuhi patokan yang tegas menyangkut beberapa larangan tanpa kompromi. Sebab ekonomi Islam yang berdasarkan ketuhanan mengandalkan tiga pilar yaitu keadilan, halal dan saling manfaat. Karena itu, MLM yang baik harus memenuhi prinsip perdagangan sesuai dengan syariat Islam.

Sumber: Jurnal Haji 2 May 2013
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Suport System Nasa dengan judul NASA itu Halal (Fatwa MUI tentang MLM Halal). Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Distributor Nasa Resmi PT. Natural Nusantara N-227042
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "NASA itu Halal (Fatwa MUI tentang MLM Halal)"

Posting Komentar

TOKO PENDUKUNG
google

google


google
PENGELOLA STOCKIST NASA
google google
Moh Khotibul Umam
Jl. Raya Purwodadi - Semarang KM.10 ds. Ngeluk Rt.04/01 Purwodadi - Jateng 58161

Profil Lengkapku Klik diSini
KANTOR PUSAT PT NASA
google
Alamat PT Natural Nusantara :
Jl. Ring Road Barat no 72 Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Yogjakarta.
Call Center. 0274-6499191, Fax. 0274-6499192

LOGIN AREA

google google