FATWA MUI TENTANG MLM HALAL
Yogyakarta
– Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Fuad Zein mengatakan Multi Level Marketing (MLM) yang halal, tidak mengandung unsur kebatilan atau
kebohongan. MLM termasuk katagori transaksi jual beli, dalam literature Fiqh
Islam, MLM masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab buyu’ (perdagangan).
MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang maupun jasa kepada konsumen sehingga produk yang dijualbellikan harus ada. Fuad berharap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran MLM. Untuk mengetahui apakah MLM tidak merugikan dan mengecewakan harus dipenuhi sejumlah persyaratan, yaitu :
MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang maupun jasa kepada konsumen sehingga produk yang dijualbellikan harus ada. Fuad berharap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran MLM. Untuk mengetahui apakah MLM tidak merugikan dan mengecewakan harus dipenuhi sejumlah persyaratan, yaitu :
1.
Di antaranya, memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL), ada
penjenjangan up line dan down line masing-masing memiliki kesempatan yang sama
untuk berhasil.
2.
Selain itu, lanjutnya, keuntungan dan keberhasilan distributor MLM sepenuhnya
ditentukan oleh hasil kerja keras dalam bentuk pembelian dan penjualan produk
perusahaan yang dihitung berdasarkan hasil penjualan pribadi dan anggota
jaringannya.
3.
Biaya pendaftaran murah bisa dipertanggungjawabkan. Insentif yang diterima
seseorang (up line) tidak berasal dari pengurangan hak down line-nya.
4. Up
line dalam mengembangkan jaringan di bawahnya (down line) harus disertai upaya
pembinaan, pengawasan, dan keteladanan prestasi.
5. Larangan
principal dalam bisnis adalah memperjualbelikan komoditas tidak halal,
transaksi ribawi, maisir (judi), garar (fiktif), zulm (aniaya) dan investasi
haram. Perdagangan yang dilakukan dalam bentuk apapun termasuk strategi MLM
harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak yang baik.
6. Syariah
Islam, kata Fuad, memiliki ciri ‘alamiyah (universal) dan syumuliyyah
(comprehensive) dan tajaddud (up to date). Sedang materi yang dikandungnya
bersifat sawabit (prinsip) dan mutagayyirat (variable). “Sehingga berbagai
permasalahan social ekonomi yang actual dapat di-absorve (diakomodir) oleh
nilai-nilai syariah Islam,” katanya. Namun tidak semua kasus atau praktik yang
berkembang di masyarakat dapat dilegitimasi keabsahannya. Melainkan harus
memenuhi patokan yang tegas menyangkut beberapa larangan tanpa kompromi. Sebab
ekonomi Islam yang berdasarkan ketuhanan mengandalkan tiga pilar yaitu keadilan,
halal dan saling manfaat. Karena itu, MLM yang baik harus memenuhi prinsip
perdagangan sesuai dengan syariat Islam.
Sumber:
Jurnal Haji 2 May 2013
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Suport System Nasa
dengan judul NASA itu Halal (Fatwa MUI tentang MLM Halal). Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Distributor Nasa Resmi PT. Natural Nusantara N-227042
Ditulis oleh:
Unknown -
Belum ada komentar untuk "NASA itu Halal (Fatwa MUI tentang MLM Halal)"
Posting Komentar